Putusan akhir: DJ Yesong divonis 8 tahun penjara karena mengemudi dalam keadaan mabuk yang mematikan dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung
8 Tahun Penjara untuk DJ Yesong
DJ Yesong, dengan nama asli Ahn Ye Song, telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena menyebabkan kecelakaan fatal saat mabuk. Pada tanggal 10 Desember, Mahkamah Agung mengkonfirmasi hukumannya, menganggapnya sesuai dengan undang-undang tentang pelanggaran berat.
Pada bulan Februari, DJ Yesong memiliki kadar alkohol dalam darah sebesar 0.221% ketika dia menabrak seorang pengendara sepeda motor di distrik Gangnam, Seoul, yang mengakibatkan kematian seorang pengantar barang berusia 50 tahun. Terungkap bahwa dia menyebabkan kecelakaan ini saat mencoba melarikan diri setelah terlibat dalam tabrakan sebelumnya.
Pada persidangan pertama, dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban dan mencoba melarikan diri. DJ Yesong dan jaksa penuntut umum keduanya mengajukan banding atas keputusan ini. Selama persidangan kedua, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun setelah dia mengakui kesalahannya dan mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban. Meskipun ada banding baru, Mahkamah Agung menolak kasusnya, sehingga mengkonfirmasi hukuman 8 tahun penjara.

Tinggalkan komentar