Kakak Ipar Park Soo Hong Dihukum karena Pencemaran Nama Baik: Denda 12 Juta KRW untuk Kesaksian Palsu

Kakak Ipar Park Soo Hong Dihukum karena Pencemaran Nama Baik: Denda 12 Juta KRW untuk Kesaksian Palsu
Kontroversi Keluarga di Industri K-pop

Skandal di K-pop: Denda karena pencemaran nama baik!

Kakak ipar dari presenter terkenal Korea Park Soo Hong telah didenda karena pencemaran nama baik.

Pada tanggal 11 Desember, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 12 juta KRW (sekitar 8 400 USD) kepada kakak ipar Park Soo Hong atas pencemaran nama baik, berdasarkan undang-undang tentang promosi penggunaan jaringan informasi dan komunikasi serta perlindungan informasi.

Dia dituduh menyebarkan informasi palsu tentang Park Soo Hong dan istrinya, Kim Da Ye, melalui obrolan grup di media sosial.

Pengadilan memutuskan bahwa dia secara keliru mengklaim sering melihat seorang wanita, yang diduga adalah pacar Park, meskipun dia tidak memiliki bukti langsung atau menyaksikan peristiwa di rumah mereka. Dugaan pengamatan tersebut terjadi di tempat parkir. Pengadilan menilai bahwa tindakannya tidak dapat dibenarkan, meskipun dia percaya bahwa klaimnya benar.

Hakim menyatakan: "Para terdakwa kemungkinan memiliki niat untuk merusak reputasi Park Soo Hong dan menciptakan opini publik yang menguntungkan dalam sengketa hukum mereka. Mengingat status Park sebagai figur publik, pencemaran nama baik memiliki dampak signifikan pada reputasinya, dan informasi palsu berpotensi menyebar luas secara online, sehingga memperburuk kerugian." Pengadilan juga mengkritik kakak ipar karena berfokus pada situasi keluarganya tanpa memberikan penjelasan yang kredibel.

Sementara itu, kakak laki-laki Park Soo Hong dan kakak iparnya sedang menjalani persidangan banding atas tuduhan penggelapan dana berdasarkan undang-undang tentang hukuman yang diperberat untuk kejahatan ekonomi tertentu.


Tinggalkan komentar

Situs ini dilindungi oleh hCaptcha dan berlaku Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan hCaptcha.